Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.

Bangunan Pasar Baru, Bandung terletak di Jl. Otto Iskandar Dinata No.70, Kebon. Jeruk, Kecamatan. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat 40181. Kegiatan pemeriksaan dan pengujian pada Bangunan Pasar Baru, Bandung  telah dilakukan pengujian, yaitu pada tanggal 23 – 27 September 2019, yang terdiri dari Survey dan Pemetaan Visual; Pengujian terhadap Ukuran, Jumlah Tulangan dan Tebal Selimut Beton dengan Alat Profometer / Rebar Scan, Pengujian terhadap Kekerasan Tulangan dengan alat Brinell dan Pengujian Ultrasonic Metal Thickness Gauge (Zonotip Testing).

Diharapkan dengan upaya pemeriksaan dan pengujian ini dapat diketahui kondisi aktual bangunan eksisting saat ini, serta tindaklanjut seperti perbaikan dan perkuatan apabila diperlukan guna memenuhi persyaratan standar yang berlaku agar bangunan ini menjadi optimal baik secara fungsi, estetika dan keamanan.

Maksud dari pekerjaan Audit Forensik ini adalah untuk mengetahui propertis material eksisting yang digunakan pada Struktur Bangunan Gedung Pasar Baru, Bandung.

Tujuan dari pekerjaan pekerjaan Audit Forensik terhadap komponen Struktur Bangunan Gedung Pasar Baru, Bandung ini adalah untuk memberikan data teknis terhadap komponen struktur bangunan eksisting (kolom, balok dan pelat) berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian komponen struktur eksisting.

Sasaran yang hendak dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Audit Forensik terhadap komponen struktur Bangunan Gedung Pasar Baru, Bandung ini adalah untuk mendapatkan data aktual struktur bangunan guna sebagai data pendukung dalam melakukan analisa ulang ulang kehandalan struktur Bangunan Pasar Baru, Bandung.